Korupsi Rp 499 juta, eks pejabat Pemkab Langkat dibui 1 tahun
Mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Sumut, Yantini Syafriani, dijatuhi hukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 499 juta.
Yantini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yantini Syafriani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto sat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2).
Selain hukuman 1 tahun penjara, hakim juga mendenda Yantini Rp 50 juta. Jika tidak membayarnya, dia harus mendekam 1 bulan di penjara.
Yantini didakwa mengorupsi anggaran Bagian Keuangan Setda Langkat pada 2008. Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Rp 499 juta yang diperuntukkan bagi dua kegiatan. Pada tahun itu, terdapat 11 kegiatan dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.
Dalam putusan ini, seorang hakim, Ahmad Drajad, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia menyatakan terdakwa hanya melakukan kelalaian administrasi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edy Purwanto, menyatakan mereka akan banding menyikapi keputusan hakim. "Ada putusan yang berbeda dari majelis hakim. Selain itu, hakim yang menyatakan bersalah juga tampak ragu-ragu," ucapnya.