Selasa, 05 Maret 2013



Korupsi Rp 499 juta, eks pejabat Pemkab Langkat dibui 1 tahun


Korupsi Rp 499 juta, eks pejabat Pemkab Langkat dibui 1 tahun



Mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Sumut, Yantini Syafriani, dijatuhi hukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 499 juta.

Yantini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yantini Syafriani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto sat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2).

Selain hukuman 1 tahun penjara, hakim juga mendenda Yantini Rp 50 juta. Jika tidak membayarnya, dia harus mendekam 1 bulan di penjara.

Yantini didakwa mengorupsi anggaran Bagian Keuangan Setda Langkat pada 2008. Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Rp 499 juta yang diperuntukkan bagi dua kegiatan. Pada tahun itu, terdapat 11 kegiatan dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.

Dalam putusan ini, seorang hakim, Ahmad Drajad, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia menyatakan terdakwa hanya melakukan kelalaian administrasi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edy Purwanto, menyatakan mereka akan banding menyikapi keputusan hakim. "Ada putusan yang berbeda dari majelis hakim. Selain itu, hakim yang menyatakan bersalah juga tampak ragu-ragu," ucapnya.


Teten Masduki ajak warga Jabar telaah dugaan korupsi BJB


Teten Masduki ajak warga Jabar telaah dugaan korupsi BJB 
 
Bank Jabar Banten (BJB) menjadi sorotan publik. Bank kebanggaan warga Jawa Barat dan Banten diduga dibobol dengan modus kredit fiktif ke sebuah perusahaan, PT Alpindo Mitra Baja, di bawah binaan Koperasi Bina Usaha di Sukabumi senilai Rp 38 Miliar.

Pegiat antikorupsi, Teten Masduki, mendesak masyarakat peduli pemberantasan korupsi terutama ketika kasus dugaan korupsi BJB mulai terangkat ke permukaan. Sebab, menurut dia, BJB fungsinya adalah untuk pembangunan daerahnya.

"Masyarakat harus sama-sama bertarung. Agar anggaran yang diperuntukkan oleh rakyat tidak diambil oleh elit politik. Kembalikan uang rakyat kepada rakyat," kata Teten di Bandung, Selasa (5/3).

Teten yang juga salah satu pendiri lembaga nirlaba, Indonesian Corruption Watch (ICW), mengaku Provinsi Jawa Barat masih lemah dalam gerakan anti korupsi. Dia selalu menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kerap dipermainkan elit politik.

"Jadi seharusnya anggaran pendidikan dan kesehatan harus lebih besar, daripada anggaran bantuan sosial atau hibah. Ini perlu kemampuan masyarakat, saya kira penting," ujar Teten.

Menurut Teten, potensi dimiliki BJB cukup besar. Sebagai bank pembangun, potensi kreditnya bisa sampai 90 persen.

"Ini kalau benar disalurkan kepada UMKM, akan ada kemajuan. Yang jelas kasus ini harus diselesaikan," lanjut Teten.

Entah apakah niat Teten melakukan hal itu murni sebagai kontrol sosial, atau sebagai manuver politik. Meski begitu, pasangan Rieke Dyah Pitaloka dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun ini tetap berjanji memegang teguh komitmen membangun Jawa Barat Baru dan Bersih, seperti yang digaungkan ketika Kampanye.

"Komitmen saya sebagai masyarakat Jawa Barat untuk peduli terhadap kegiatan anti korupsi. Saya sedang memikirkan alternatif di luar pemerintahan. Mendorong kemajuan di Jawa Barat. Kami akan kontrol terus pemerintahan. Anggaran publik sampai pro rakyat," ucap Teten.